Pengamat Terorisme: Harusnya Polisi Bisa Lumpuhkan Terduga Teroris di Mabes Polri dan Bawa ke Pengadilan

- 1 April 2021, 19:22 WIB
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

"Jadi bukan seperti halnya tentara, kalau kemudian kasus kemarin itu misalkan dia bisa dilumpuhkan, bisa dibawa ke pengadilan, ini kan jadi terang benderang dan dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kadar yang dilakukannya," ucapnya.

Baca Juga: Jawab Tudingan Susah Bayar Belanjaan di Online Shop, Shandy Aulia: Saya Mohon Maaf

Harits juga mengingatkan, akan menjadi satu hal yang berbahaya jika kemudian muncul persepsi di kalangan kepolisian dan masyarakat bahwa pelaku teroris halal untuk dibunuh.

"Bahaya juga kalau kemudian ada persepsi di kalangan aparat hukum dan masyarakat bahwa terorisme adalah label atau sertifikat untuk menghalalkan darah seseorang, ini bahaya, sangat bahaya sekali," tuturnya.

Padahal menurutnya, UU telah merekomendasikan bahwa mereka-mereka harus ditangkap dan diadili sesuai kadar yang dilakukannya.

"Saya jadi agak merasa bingung juga, jadi kebanyakan orang-orang itu tidak membaca UU Terorisme yang baru, kalau kita melihat definisi dari terorisme di UU yang baru itu, kadang-kadang kita sulit menemukan relevansinya dengan aksi yang dilakukan belakangan," ucapnya.

Baca Juga: Puji Ucapan Gus Nadir terkait Aksi Terorisme, Dedek Uki: Tidak Terjebak Perdebatan dan Langsung ke Solusi

"Contoh yang di Mabes Polri itu bisa gak tidak dikategorikan sebagai sebuah aksi terorisme? Kita ini kan setiap ngeliat berita, nge-judge itu adalah aksi terorisme," sambung Harits.

Tidak semua aksi seperti itu, tegas Harits, bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.

"Kalau saya melihatnya lebih enak disebut itu adalah sebagai aksi kriminal, seperti preman-preman yang mengancam polisi, kemudian menggunakan airsoft gun. Jadi tidak kemudian otomatis bisa kita kategorikan sebagai tindakan terorisme," tutup Harits.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah