Pengamat Terorisme: Harusnya Polisi Bisa Lumpuhkan Terduga Teroris di Mabes Polri dan Bawa ke Pengadilan

- 1 April 2021, 19:22 WIB
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya memperingati pihak kepolisian khususnya densus 88 soal wanita yang ditembak mati di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) kemarin, 31 Maret 2021.

Harits meminta agar dalam proses menghadapi wanita kemarin, seharusnya kepolisian bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

"Dalam proses itu bisa tidak meminimalisir jatuhnya korban jiwa," ucapnya.

Walaupun kepolisian berhak menembak mati wanita tersebut, tetapi pihak kepolisian sewajarnya dilatih untuk melumpuhkan dan membawa pelaku ke ranah pengadilan.

Baca Juga: Bukan Airsoft Gun, Senjata Api yang Dipakai Zakiah Aini untuk Serang Mabes Polri Ternyata Asli

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Konsep Bunuh Diri Dalam Islam, Haikal Hassan: Membunuh Satu Jiwa Berarti Membunuh Semua Jiwa

Baca Juga: KPK Setop Kasus BLBI, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK, Para Koruptor Harus Berterima Kasih

"Polisi dilatih itu menembak, melumpuhkan, dan membawa ke pengadilan," ujar Harit sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne, Kamis, 1 April 2021.

Berbeda dengan tentara, tegas Harits, yang dilatih untuk melakukan hal tersebut. Dia mengatakan, jika saja wanita kemarin bisa dilumpuhkan dan dibawa ke pengadilan, kasus ini justru akan jadi terang benderang akar permasalahannya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x