PR BEKASI - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya memperingati pihak kepolisian khususnya densus 88 soal wanita yang ditembak mati di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) kemarin, 31 Maret 2021.
Harits meminta agar dalam proses menghadapi wanita kemarin, seharusnya kepolisian bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
"Dalam proses itu bisa tidak meminimalisir jatuhnya korban jiwa," ucapnya.
Walaupun kepolisian berhak menembak mati wanita tersebut, tetapi pihak kepolisian sewajarnya dilatih untuk melumpuhkan dan membawa pelaku ke ranah pengadilan.
Baca Juga: Bukan Airsoft Gun, Senjata Api yang Dipakai Zakiah Aini untuk Serang Mabes Polri Ternyata Asli
"Polisi dilatih itu menembak, melumpuhkan, dan membawa ke pengadilan," ujar Harit sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne, Kamis, 1 April 2021.
Berbeda dengan tentara, tegas Harits, yang dilatih untuk melakukan hal tersebut. Dia mengatakan, jika saja wanita kemarin bisa dilumpuhkan dan dibawa ke pengadilan, kasus ini justru akan jadi terang benderang akar permasalahannya.