PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB).
Kasus tersebut menjerat tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan penerbitan SP3 sebagai bagian dari adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK.
Sebagai informasi, kasus BLBI ini tergolong sebagai kasus menahun yang telah terjadi sejak era Presiden Megawati hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Baca Juga: Bisa Lolos Masuk ke Mabes Polri, Zakiah Aini Beralasan Ingin Buat SKCK Saat Diperiksa Petugas Jaga
Baca Juga: Enggan Tanggapi Aksi Terorisme yang Serang Mabes Polri, Edy Mulyadi: 'Jokower' Saja Tidak Percaya
Penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut pun mendapatkan perhatian dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Melalui media sosialnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa penghentian kasus ini adalah bukti manfaat revisi Undang-Undang KPK.