KPK Setop Kasus BLBI, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK, Para Koruptor Harus Berterima Kasih

- 1 April 2021, 18:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI. /Twitter/@febridiansyah

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB).

Kasus tersebut menjerat tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan penerbitan SP3 sebagai bagian dari adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK.

Sebagai informasi, kasus BLBI ini tergolong sebagai kasus menahun yang telah terjadi sejak era Presiden Megawati hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Baca Juga: Puji Ucapan Gus Nadir terkait Aksi Terorisme, Dedek Uki: Tidak Terjebak Perdebatan dan Langsung ke Solusi

Baca Juga: Bisa Lolos Masuk ke Mabes Polri, Zakiah Aini Beralasan Ingin Buat SKCK Saat Diperiksa Petugas Jaga

Baca Juga: Enggan Tanggapi Aksi Terorisme yang Serang Mabes Polri, Edy Mulyadi: 'Jokower' Saja Tidak Percaya

Penghentian penyidikan kasus korupsi tersebut pun mendapatkan perhatian dari mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Melalui media sosialnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa penghentian kasus ini adalah bukti manfaat revisi Undang-Undang KPK.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x