KPK Setop Kasus BLBI, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK, Para Koruptor Harus Berterima Kasih

- 1 April 2021, 18:44 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah komentari penghentian kasus korupsi BLBI. /Twitter/@febridiansyah

Baca Juga: Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan

Saat itu Sjamsul dan istrinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi, keberadaannya keduanya sampai saat ini belum dapat dijangkau KPK.

Kabarnya keduanya berada di Singapura, tetapi belum dapat diringkus oleh KPK.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah