Baca Juga: Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan
Saat itu Sjamsul dan istrinya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akan tetapi, keberadaannya keduanya sampai saat ini belum dapat dijangkau KPK.
Kabarnya keduanya berada di Singapura, tetapi belum dapat diringkus oleh KPK.***