“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @febriadiasnyah, Kamis, 1 April 2021.
Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK.
hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun.— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 1, 2021
Pegiat anti korupsi ini menyebutkan bahwa para koruptor harus berterima kasih kepada pihak-pihak yang melakukan revisi UU KPK.
Baca Juga: Jawab Tudingan Susah Bayar Belanjaan di Online Shop, Shandy Aulia: Saya Mohon Maaf
“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” ucap Febri Diansyah.
Penghentian kasus tersebut diumumkan KPK terhitung mulai Kamis, 1 April 2021.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa korupsi BLIB terindikasi merugikan negara sebanyak Rp4.58 triliun.
Baca Juga: Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan
“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4.58 triliun,” ucap Febri Diansyah.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) dijerat sebagai tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB) pada 2019.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).