Pengamat Terorisme: Harusnya Polisi Bisa Lumpuhkan Terduga Teroris di Mabes Polri dan Bawa ke Pengadilan

- 1 April 2021, 19:22 WIB
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 1 April 2021. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya memperingati pihak kepolisian khususnya densus 88 soal wanita yang ditembak mati di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) kemarin, 31 Maret 2021.

Harits meminta agar dalam proses menghadapi wanita kemarin, seharusnya kepolisian bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

"Dalam proses itu bisa tidak meminimalisir jatuhnya korban jiwa," ucapnya.

Walaupun kepolisian berhak menembak mati wanita tersebut, tetapi pihak kepolisian sewajarnya dilatih untuk melumpuhkan dan membawa pelaku ke ranah pengadilan.

Baca Juga: Bukan Airsoft Gun, Senjata Api yang Dipakai Zakiah Aini untuk Serang Mabes Polri Ternyata Asli

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Konsep Bunuh Diri Dalam Islam, Haikal Hassan: Membunuh Satu Jiwa Berarti Membunuh Semua Jiwa

Baca Juga: KPK Setop Kasus BLBI, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK, Para Koruptor Harus Berterima Kasih

"Polisi dilatih itu menembak, melumpuhkan, dan membawa ke pengadilan," ujar Harit sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne, Kamis, 1 April 2021.

Berbeda dengan tentara, tegas Harits, yang dilatih untuk melakukan hal tersebut. Dia mengatakan, jika saja wanita kemarin bisa dilumpuhkan dan dibawa ke pengadilan, kasus ini justru akan jadi terang benderang akar permasalahannya.

"Jadi bukan seperti halnya tentara, kalau kemudian kasus kemarin itu misalkan dia bisa dilumpuhkan, bisa dibawa ke pengadilan, ini kan jadi terang benderang dan dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan kadar yang dilakukannya," ucapnya.

Baca Juga: Jawab Tudingan Susah Bayar Belanjaan di Online Shop, Shandy Aulia: Saya Mohon Maaf

Harits juga mengingatkan, akan menjadi satu hal yang berbahaya jika kemudian muncul persepsi di kalangan kepolisian dan masyarakat bahwa pelaku teroris halal untuk dibunuh.

"Bahaya juga kalau kemudian ada persepsi di kalangan aparat hukum dan masyarakat bahwa terorisme adalah label atau sertifikat untuk menghalalkan darah seseorang, ini bahaya, sangat bahaya sekali," tuturnya.

Padahal menurutnya, UU telah merekomendasikan bahwa mereka-mereka harus ditangkap dan diadili sesuai kadar yang dilakukannya.

"Saya jadi agak merasa bingung juga, jadi kebanyakan orang-orang itu tidak membaca UU Terorisme yang baru, kalau kita melihat definisi dari terorisme di UU yang baru itu, kadang-kadang kita sulit menemukan relevansinya dengan aksi yang dilakukan belakangan," ucapnya.

Baca Juga: Puji Ucapan Gus Nadir terkait Aksi Terorisme, Dedek Uki: Tidak Terjebak Perdebatan dan Langsung ke Solusi

"Contoh yang di Mabes Polri itu bisa gak tidak dikategorikan sebagai sebuah aksi terorisme? Kita ini kan setiap ngeliat berita, nge-judge itu adalah aksi terorisme," sambung Harits.

Tidak semua aksi seperti itu, tegas Harits, bisa dikategorikan sebagai aksi terorisme.

"Kalau saya melihatnya lebih enak disebut itu adalah sebagai aksi kriminal, seperti preman-preman yang mengancam polisi, kemudian menggunakan airsoft gun. Jadi tidak kemudian otomatis bisa kita kategorikan sebagai tindakan terorisme," tutup Harits.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi untuk Pelaku Terorisme, Moeldoko: Seluruhnya Akan Dibongkar!

Penting untuk diketahui, Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pelaku adalah seorang perempuan muda bernama Zakiah Aini (25).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Zakiah adalah pelaku penyerangan tunggal atau dikenal dengan istilah lone wolf.

Zakiah juga diketahui secara terang-terangan mendukung organisasi teroris ISIS.

"Yang bersangkutan ini adalah tersangka atau pelaku lone wolf beridiologi ISIS. Terbukti dari postingannya di sosial media," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri Rabu malam.

Baca Juga: Bisa Lolos Masuk ke Mabes Polri, Zakiah Aini Beralasan Ingin Buat SKCK Saat Diperiksa Petugas Jaga

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, Zakiah sempat membuat akun Instagram beberapa jam sebelum beraksi.

Pada akun tersebut ia mengunggah foto bendera ISIS dan keterangan tulisan terkait jihad ISIS.

Fakta lain yang ditemukan polisi adalah berkaitan dengan perkuliahan Zakiah yang tidak selesai.

Baca Juga: Penentang Junta Myanmar Rayu Pasukan Etnis Minoritas dengan Konstitusi Myanmar yang Baru

Zakiah drop out dari salah satu kampus ketika sedang duduk di semester 5 bangku perkuliahan.

Wanita muda itu tinggal bersama orangtua dan kakak-kakaknya di Kelapa Dua Wetan. Zakiah merupakan bungsu dari enam bersaudara.

Setelah putus sekolah, Zakiah banyak menghabiskan waktu di rumah dan tidak bergaul dengan warga sekitar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah