Penentang Junta Myanmar Rayu Pasukan Etnis Minoritas dengan Konstitusi Myanmar yang Baru

- 1 April 2021, 17:11 WIB
Demonstran pro demokrasi Myanmar menyerang pasukan junta militer dengan petasan dalam kerusuhan di Yangon, Myanmar, 12 Maret 2021.
Demonstran pro demokrasi Myanmar menyerang pasukan junta militer dengan petasan dalam kerusuhan di Yangon, Myanmar, 12 Maret 2021. /REUTERS

PR BEKASI - Para penentang pemerintah militer Myanmar menyatakan ‘Konstitusi Nasional 2008 Myanmmar’ telah batal.

Mereka juga mengajukan piagam pengganti sementara pada Rabu malam 31, Maret 2021 dalam tantangan politik besar bagi junta yang kini berkuasa.

Langkah tersebut, meski terlihat sebagai upaya simbolis ketimbang praktis dinilai dapat membantu merayu pasukan etnis minoritas bersenjata di wilayah Myanmar untuk bersekutu dengan gerakan protes massa menentang kudeta yang dilakukan junta militer pada bulan Februari 2021.

Tindakan tersebut diambil oleh CRPH, sebuah pemerintahan alternatif bawah tanah Myanmmar sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AP pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Enggan Tanggapi Aksi Terorisme yang Serang Mabes Polri, Edy Mulyadi: 'Jokower' Saja Tidak Percaya

Baca Juga: Mendikbud: Jika Sudah Vaksinasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Boleh Diterapkan Sekarang

Baca Juga: Kemenag Umumkan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1442 H Dilakukan 12 April 2021

CRPH sendiri didirikan oleh anggota parlemen terpilih yang tidak diizinkan untuk mengambil jabatan mereka ketika militer melancarkan kudeta dan menggulingkan serta menahan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi.

Komite Mewakili Pyidaungsu Hluttaw, Parlemen Nasional, membuat pengumuman di media sosial.

Konstitusi 2008, yang diterapkan di bawah pemerintahan militer, memastikan militer mempertahankan dominasinya selama dekade kemajuan negara menuju demokrasi.

Seperti dengan memberikan seperempat kursi di Parlemen dan mempertahankan tanggung jawab atas keamanan negara oleh milter.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah