Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat

- 3 April 2021, 20:54 WIB
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News /

PR BEKASI - Pengemudi Fortuner berinisial MFA (36) yang sempat tertangkap kamera melakukan aksi koboi usai menabrak seorang pengemudi motor di ruas Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur resmi menjadi tersangka.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka dan dijerat dengan Undan-Undang Darurat, pasal kepemilikan senjata api (senpi).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melalui PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pernikahan Aurel-Atta Digelar Hari Ini, Krisdayanti Jelaskan Konsep Sanggul dan Penampilannya

Baca Juga: PFI Padang Raih Penghargaan 'Photo of The Year' APFI 2021, Bawa Pulang Tropi Berlapis Emas 3 Kilogram

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Online, Simak Syarat dan Caranya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api tersebut berhasil diamankan.

Yusri Yunus juga mengatakan bahwa MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara.

Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

Baca Juga: Tanggapi Alasan Razman Arif, Andi Arief: Dia Tahu Persis Pak Moeldoko dan Kelompok Melanggar Hukum

"Pengungkapan ini bermula dari viral di media sosial, kejadian diawali dengan tabrakan, tapi yang terjadi sopir kendaraan roda empat justru mengeluarkan senjata api dan melarikan diri," ujar Yusri, Jumat, 2 April 2021.

"Kemudian dari tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Jatanras melakukan profiling dan mengetahui kendaraan dengan nomor polisi B 1673 SJV tersebut beralamat di Jakarta Selatan," sambung Yusri Yunus.

Yusri Yunus kemudian menyebut MFA bekerja sebagai wiraswasta.

"Dia (MFA) adalah wiraswasta pekerjaannya," katanya.

Yusri mengatakan MFA melakukan aksi koboi dengan mengacungkan pistol. Polisi mengatakan pistol yang dibawa pelaku adalah airsoft gun.

Baca Juga: Kritik Kehadiran Jokowi dan Prabowo di Pernikahan Atta-Aurel, Farhat Abbas: Suasananya Terasa HUT RI

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Senjata yang kita temukan adalah senjata airsoft gun," tutup Yusri Yunus.

Penting untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perpu (atau Undang-Undang Darurat) mempunyai hierarki setingkat dengan undang-undang.

Akan tetapi, Perpu ini kadang-kadang dikatakan tidak sama dengan Undang-Undang karena belum disetujui oleh DPR.

Perpu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan kepada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya.

Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan Undang-Undang, sedangkan kalau tidak disetujui, akan dicabut. K

Karena itu, hierarkinya adalah setingkat atau sama dengan Undang-Undang sehingga fungsi maupun materi muatan Perpu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan Undang-Undang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x