Mendadak Beri Pesan Terbuka untuk Mahfud MD, Andi Arief: Hanya HRS dan Syahganda yang Diadili Secara Politik

- 3 April 2021, 21:07 WIB
Andi Arief.
Andi Arief. /Kolase foto Instagram.com/@andiarief_real/@dr_moeldoko

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mendadak menyampaikan pesan terbuka untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ikhwal pesan terbuka kepada Mahfud MD tersebut, Andi Arief menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh Habib Rizieq dan Syahganda Nainggolan atas kasus yang menjerat mereka.

Pak Prof @mohmahfudmd Ysh (yang saya hormati),” kata Andi Arief dalam awal pesannya, Sabtu, 3 April 2021.

Harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan Habib Rizieq Shihab dan sahabat saya Syahganda,” ucapnya.

Baca Juga: Wisata Baru bagi Warga Bekasi, Pemkab Mulai Bangun Taman Tematik Jepang di Kawasan MM2100 Cikarang

Baca Juga: Sah Jadi Suami Istri, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Bulan Madu ke Dubai 

Andi Arief mengungkapkan, hingga saat ini hanya Habib Rizieq lah yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, akan tetapi berjung hingga ke proses hukum dan penahanan.

Selain itu, ia juga menilai hanya seorang Syahganda yang dijerat oleh hukum akibat dugaan penyampaikan berita bohong dan dituntut hingga 6 tahun.

Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong,” ucap Andi Arief, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadinya @Andiarief.

Sebelumnya, diketahui Mantan Pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan karena terjerat 3 pasal sekaligus.

Habib Rizieq didakwa atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan (Jakarta Pusat) dan Megamendung (Kabupaten Bogor).

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Aurel-Atta Sebagai Saksi, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Jadi Sorotan

Baca Juga: Koboi Fortuner Duren Sawit Resmi Jadi Tersangka, Polisi: Dikenai Undang-Undang Darurat 

Bukan hanya itu, Habib Rizieq juga diduga melakukan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan saat menjalani tes Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Adapun, deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, harus berhadapan dengan proses hukum kareba terjerat kasus hoaks atau berita bohong.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, jaksa penuntut umum menuntut Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.

Syahganda Nainggolan bahkan diyakini menyebarkan berita bohong dan telah menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x