Gegara Tangan Netizen, Pria yang Todongkan Pistol Berakhir di Bui dan Ditetapkan Tersangka

- 4 April 2021, 07:54 WIB
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News
Viral koboi pengendara fortuner todongkan senpi di Duren Sawit, Jaktim. /PMJ News /

PR BEKASI - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) sebagai tersangka.

Pria yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur itu dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, pada Sabtu, 3 April 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-undang Darurat," ungkap Ade, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Sosiolog Tertawa Mudik Lebaran Dilarang Tapi Objek Wisata Boleh Buka: Kebijakan kayak 'Ingus'

Baca Juga: Sebut Ada Paradoks dalam Isu Terorisme, Pengamat: Tangkap Pelaku KM 50 Susah, Ungkap Teroris Demikian Mudah 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut MFA menghadapi dua kasus sekaligus, yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Menurut dia, Polda Metro Jaya telah membentuk dua tim untuk menangani dua perkara tersebut.

Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

"Pengungkapan ini bermula dari viral di media sosial, kejadian diawali dengan tabrakan, tapi yang terjadi sopir kendaraan roda empat justru mengeluarkan senjata api dan melarikan diri," ujar Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Aurel-Atta Sebagai Saksi, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Jadi Sorotan 

"Kemudian dari tim Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Jatanras melakukan profiling," ucap Yusri Yunus.

"Dan mengetahui kendaraan dengan nomor polisi B 1673 SJV tersebut beralamat di Jakarta Selatan," katanya menambahkan.

Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyampaikan bahwa polisi sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakan Yusri Yunus, penyidik juga telah memutuskan menahan MFA dan akan mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x