Demi Cegah Penularan Covid-19, Kemenkes: Vaksinasi Akan Tetap Dilakukan pada Bulan Ramadhan

- 4 April 2021, 19:30 WIB
Kemenkes RI pastikan vaksinasi akan tetap dilakukan pada Ramadhan 2021 mendatang demi mencegah penularan Covid-19.
Kemenkes RI pastikan vaksinasi akan tetap dilakukan pada Ramadhan 2021 mendatang demi mencegah penularan Covid-19. /Choirun N/*/PIXABAY

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nadia menjelaskan bahwa kegiatan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) yang tidak akan membuat puasa seseorang menjadi batal.

Jadi, kata dia, kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap seseorang yang sedang berpuasa itu hukumnya boleh sepanjang kegiatan itu tidak menyebabkan bahaya.

"Kemenkes bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," ucap dia menambahkan.

Selain itu, Siti Nadia juga memberikan informasi bahwa kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran masyarakat yang akan divaksin tahap satu dan tahap dua.

Dengan demikian, dilanjutkan Siti Nadia, setidaknya sudah sekitar delapan juta orang Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.*** (Abid Rizky Zuliyandra/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah