Tidak Seperti Tahun Lalu, Pemerintah Kini Tidak Larang Masyarakat Ibadah Ramadhan di Luar Rumah

- 5 April 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi ibadah Ramadhan selama masa pandemi covid-19 yang telah diizinkan pemerintah dilaksanakan di luar rumah.
Ilustrasi ibadah Ramadhan selama masa pandemi covid-19 yang telah diizinkan pemerintah dilaksanakan di luar rumah. /ANTARA

PR BEKASI - Bulan Ramadhan tidak terasa sudah mulai menghitung hari. Pemerintah berencana menggelar sidang Isbat penentuan awal Ramadhan pada 12 April 2021.

Ramadhan tahun ini menjadi yang kedua terselenggara di tengah pandemi covid-19. Di tahun lalu, pemerintah melarang masyarakat untuk beraktivitas ibadah Ramadhan di luar rumah.

Alhasil, ibadah seperti salat Tarawih hingga aktivitas pengajian tidak digelar secara berjamaah di Masjid namun hanya boleh di dalam rumah.

Namun hal berbeda terjadi tahun ini, setelah pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah Ramadhan di luar rumah atau di Masjid.

Baca Juga: Tiga Taktik Baru Menteri Trenggono di KKP: Target Kontribusi PNBP Rp21 Triliun pada 2024

Baca Juga: Pembebasan Lahan Jadi Masalah Tol Cisumdawu, Menteri PUPR Minta Proyek Ini 'Dikeroyok' sebelum Akhir 2021 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah atau di masjid.

Namun mantan Mendikbud itu menyampaikan, izin tersebut diterapkan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x