PR BEKASI - Bulan Ramadhan tidak terasa sudah mulai menghitung hari. Pemerintah berencana menggelar sidang Isbat penentuan awal Ramadhan pada 12 April 2021.
Ramadhan tahun ini menjadi yang kedua terselenggara di tengah pandemi covid-19. Di tahun lalu, pemerintah melarang masyarakat untuk beraktivitas ibadah Ramadhan di luar rumah.
Alhasil, ibadah seperti salat Tarawih hingga aktivitas pengajian tidak digelar secara berjamaah di Masjid namun hanya boleh di dalam rumah.
Namun hal berbeda terjadi tahun ini, setelah pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah Ramadhan di luar rumah atau di Masjid.
Baca Juga: Tiga Taktik Baru Menteri Trenggono di KKP: Target Kontribusi PNBP Rp21 Triliun pada 2024
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah mengizinkan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah atau di masjid.
Namun mantan Mendikbud itu menyampaikan, izin tersebut diterapkan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat.