Tidak Seperti Tahun Lalu, Pemerintah Kini Tidak Larang Masyarakat Ibadah Ramadhan di Luar Rumah

- 5 April 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi ibadah Ramadhan selama masa pandemi covid-19 yang telah diizinkan pemerintah dilaksanakan di luar rumah.
Ilustrasi ibadah Ramadhan selama masa pandemi covid-19 yang telah diizinkan pemerintah dilaksanakan di luar rumah. /ANTARA

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, 5 April 2021 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," sambungnya.

Baca Juga: Bela Hotma Sitompul, Partahi Sihombing Tegur Hotman Paris: Jangan Norak, Jadilah Lawyer yang Punya Etika! 

Baca Juga: Stimulus Listrik Berlanjut, PLN Pastikan Penyaluran Tersedia dari April hingga Juli

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jemaah harus terbatas pada lingkup komunitas atau lingkungan masyarakat, dalam arti jemaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jemaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.

Pemerintah daerah sebelumnya juga sudah mengizinkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, perayaan salat Idul Fitri yang tahun lalu hanya diizinkan di zona hijau seperti di Kota Bekasi, kali ini diizinkan juga dengan catatan, protokol kesehatan covid-19 ketat.

Untuk ibadah salat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jemaah terbatas pada lingkup komunitas.

Baca Juga: BNPB: Siklon Tropis Seroja di NTT Sebabkan 68 Orang Meninggal Dunia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah