"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin, 5 April 2021 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," sambungnya.
Baca Juga: Stimulus Listrik Berlanjut, PLN Pastikan Penyaluran Tersedia dari April hingga Juli
Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jemaah harus terbatas pada lingkup komunitas atau lingkungan masyarakat, dalam arti jemaahnya saling kenal satu sama lain.
"Jadi, jemaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya.
Pemerintah daerah sebelumnya juga sudah mengizinkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, perayaan salat Idul Fitri yang tahun lalu hanya diizinkan di zona hijau seperti di Kota Bekasi, kali ini diizinkan juga dengan catatan, protokol kesehatan covid-19 ketat.
Untuk ibadah salat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah dengan jemaah terbatas pada lingkup komunitas.
Baca Juga: BNPB: Siklon Tropis Seroja di NTT Sebabkan 68 Orang Meninggal Dunia