Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah
Kelompok masyarakat yang akan menjadi prioritas penerima vaksin gelombang pertama adalah tenaga medis serta para pekerja publik.
Pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap hingga sebagian besar penduduk mendapatkan vaksin Covid-19, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Disini, Inilah Syarat-syarat Orang yang Boleh Divaksinasi Covid-19".
Untuk bisa divaksin, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK 02.02/4/1/2021.
Dikutip dari SehatQ, berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin corona:
Baca Juga: Bencana NTT dan NTB, Jokowi Minta Penanganan Cepat dan Efektif
1. Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita Covid-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.