Nekat Racap Kelamin Sendiri dan Pamerkan Alat Vital di Pinggir Jalan, Pria Ini Ditangkap Polisi

- 7 April 2021, 14:37 WIB
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital (pakai baju oranye tahanan, red) diamankan polisi.
Pelaku onani sekaligus mempertontonkan alat vital (pakai baju oranye tahanan, red) diamankan polisi. /Dok. PMJ News/

"Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial," ujarnya.

Kasus tersebut, kata Rango sudah terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Karena perbuatannya, pria berusia 43 tahun itu pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah