Sebut Ucapan Munarman Bohong, Husin Shihab: Sembunyikan Informasi Adanya Teroris Itu Pidana

- 11 April 2021, 14:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengatakan Munarman telah berbohong, dirinya juga menyebut menyembunyikan informasi mengenai adanya teroris itu adalah pidana.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengatakan Munarman telah berbohong, dirinya juga menyebut menyembunyikan informasi mengenai adanya teroris itu adalah pidana. /Instagram @husinshihab/

PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab, menyampaikan kepada wartawan dan pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab, bahwa apa yang dikatakan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Indonesia (FPI) Munarman adalah kebohongan.

"Kak Nana @NajwaShihab, Munarman itu bohong," kata Husin Shihab, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Minggu, 11 April 2021.

Dikatakan olehnya, Munarman mengetahui adanya Pasal 13c Undang-Undang (UU) 1/2002 tentang teroris.

Baca Juga: Dinilai Radikal, Pelni Batalkan Kajian Ramadhan, Rachland Nashidik: ini Bukan Keputusan yang Benar

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa, jika ada pihak yang menyembunyikan informasi mengenai adanya teroris itu adalah pidana.

"Dia tau ada Pasal 13c UU 1/2002 ttg teroris bahwa menyembunyikan informasi adanya teroris itu adalah pidana," katanya.

Dia pun menambahkan kalau semestinya Munarman bukan memberikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Blak-blakan, Selain Takut Naik Sepeda, Najwa Shihab Ternyata Tak Bisa Bahasa Indonesia Saat Kecil

Akan tetapi, Polisi mempunyai kewajiban untuk menangkapnya, sebab tidak melaporkan perihal adanya pembaiatan teroris tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x