Hore! Polisi Perbolehkan Masyarakat Pergi ke Luar Kota di Masa Larangan Mudik, Ini Daftar Kotanya

- 14 April 2021, 13:40 WIB
Daftar kota yang bisa dituju selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Daftar kota yang bisa dituju selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. /PMJ News

Kendati demikian, petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut.

Pemberian akses jalan masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang tak bertumpu pada perkotaan saja.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Papah Surya Minta Riki Datang ke Rumah Jelaskan Soal Anak, Elsa Makin Tertekan?

“Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama Lebaran. Namun, hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.

“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50 persen saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah (mudik) sebelum libur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Viral! Seorang Bayi yang Baru Dilahirkan Nampak Sedang Berdoa dengan Mengangkat Kedua Tangannya

Maka dari itu, masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik sebelum tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.

Pada Periode tersebut, jajaran kepolisian hanya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah