PR BEKASI - Polri baru saja membeberkan daftar daerah atau kota yang diperbolehkan untuk menjadi tujuan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan ke luar kota selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan melalui PMJ News, Rabu, 14 April 2021.
Aparat kepolisian pun tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, jika kota yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.
Baca Juga: Tak Tepat Sasaran, Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Bakal Diberikan Langsung pada Penerima Mulai 2022
Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 14 April 2021, ini adalah daftar-daftar kotanya:
1. Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi
6. Solo
7. Klaten
“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten, juga boleh,” ungkap Rudy.