PR BEKASI – Pemerintah Indonesia lewat Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan telah mengambil kebijakan tidak akan memberikan izin lagi terhadap proyek ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal tersebut dikatakan oleh Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
"Yang namanya ekspor benih bening lobster tidak akan lagi ada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Lokasi Ini jika Kendaraan Anda Tidak Mau Disita Polisi
Menurut Antam Novambar, kebijakan tersebut diambil karena Indonesia ingin menggalakkan budidaya lobster.
Hal tersebut akan dilakukan secara betul-betul guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Konsekuensinya satu, kita harus galakkan budidaya karena permintaan untuk lobster konsumsi pasti selalu meningkat seiring pertambahan penduduk," katanya.
Baca Juga: Bunga Bangkai Berbuah Baru Pertama Kali Ditemukan di Sumbar, Intip Bentuk Buahnya
Antam Novambar menegaskan bahwa ekspor BBL sampai saat ini masih dilarang dan akan terus dilarang dengan maksud untuk mengutamakan budidaya lobster dalam negeri.