PR BEKASI - Berbeda dengan kasus yang menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada November 2020 lalu atas ekspor benih lobster, kali ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan keterangan hasil kinerja atas upaya penggagalan benih lobster.
KKP seperti diterangkan dalam pernyataannya, menyebut sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020 lalu.
Disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam keterangannya hari ini, menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari beberapa kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan.
Baca Juga: Lawan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Menangkan Korban Perbudakan Seksual Perang Dunia II
Disebutkan aparat gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
"Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Rina seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dalam kurun waktu selama 2020 itu, disebutkan Rina, beberapa daerah yang sempat digagalkan adalah Stasiun KIPM Jambi sebanyak 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim karena Like Konten Dewasa
Sementara kasus lainnya yang ditemukan seperti Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA