Menteri KKP Anyar Diminta Evaluasi Regulasi Lobster

- 23 Desember 2020, 16:58 WIB
Lobster hijau.*
Lobster hijau.* /ANTARA/HO-KKP

PR BEKASI - Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, direkomendasikan untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan KKP.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan

"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan, Rabu, 23 Desember 2020

Baca Juga: Dante Saksono Dilantik Dampingi Menkes Budi Gunadi, IDI: Dia Amat Pintar, Semoga Kerjanya Optimal

Menurut Moh Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.

Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudharat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.

Moh Abdi Suhufan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia itu juga menginginkan agar dalam jangka waktu 100 hari, menteri baru sudah bisa menunjukkan kerja cepat untuk membenahi KKP.

Baca Juga: Ungkap 2 Wanita Berarti dalam Hidupnya, Mahfud MD: Mereka Hanya Lulusan SD, Tapi Selalu Baca Alquran

Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x