PR BEKASI - Menteri Kelautan dan Perikanan baru, Sakti Wahyu Trenggono, direkomendasikan untuk segera melakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan KKP.
Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan
"Sebaiknya lakukan evaluasi cepat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Moh Abdi Suhufan, Rabu, 23 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Uno Paling Tajir
Menurut Moh Abdi Suhufan, evaluasi itu penting agar tabulasi masalah terkait pengelolaan lobster di Tanah Air menjadi jelas sehingga pengambilan keputusan akhir juga bisa obyektif.
Ia berpendapat bahwa bila hasilnya ternyata menunjukkan mudharat yang lebih besar, maka ekspor benih lobster wajib dihentikan dan fokus kepada kegiatan budidaya dalam negeri.
Moh Abdi Suhufan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia itu juga menginginkan agar dalam jangka waktu 100 hari, menteri baru sudah bisa menunjukkan kerja cepat untuk membenahi KKP.
Baca Juga: Syahrian Abimanyu Resmi Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Direkrut Johor Darul Takzim
Sebagaimana diwartakan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menyatakan ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari segi hulu hingga ke hilir.