Wiku Adisasmito: Saya Minta Pemda Ikut Tegaskan SE Larangan Mudik Lebaran 2021

- 16 April 2021, 14:33 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id/Medcom/Mardji

PR BEKASI - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri tahun 2021 untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah yang berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idulfitri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu, 17 April 2021 Lengkap: Sinetron, Acara Anak , Buka Puasa, dan Sahur Ramadhan

Selain itu Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan sebelum atau sesudah periode peniadaan mudik tersebut untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal (peniadaan mudik) tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," ujar Wiku dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis, 15 April 2021 yang disiarkan pada kanal YouTube BNPB Indonesia.

Ditambahkannya, tanggal 6 Mei aturan perjalanan yang berlaku ialah SE Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengelola Akui Harga Pasar Jeruk California Garut Turun

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan Surat Edaran Satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," tutunya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x