Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Standar Pendidikan, Haris Pertama: Mundur Nadiem, Urus Gojek Saja

- 17 April 2021, 02:51 WIB
Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Haris Pratama singgung Nadiem Makarim.
Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Haris Pratama singgung Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

"Nadiem Makarim lulusan luar negeri makanya dia ga paham bahwa Kurikulum Pancasila sangatlah penting dalam menjaga moral dan ideologi para penerus bangsa ini," ucapnya.

Haris Pertama menegaskan bahwa ajaran Pancasila itu adalah absolut dan tidak boleh diganggu gugat.

"Ideologi Pancasila itu harga mati, jangan ditawar-tawar lagi. Belajar Pancasila dulu itu Menteri Pendidikan agar jangan dia rusak masa depan bangsa ini. Hafal ga ???," katanya.

Baca Juga: Istikamah Oposisi Meski Ditawari Kursi Menteri, Mardani Ali Sera: Agar Pak Jokowi Ada yang Mengingatkan

Penting untuk diketahui, PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

"Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Sabtu, 17 April 2021, Program Unggulan Berbagi Keceriaan Ramadhan 1442 H

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi.

Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x