Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Standar Pendidikan, Haris Pertama: Mundur Nadiem, Urus Gojek Saja

- 17 April 2021, 02:51 WIB
Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Haris Pratama singgung Nadiem Makarim.
Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang dalam PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Haris Pratama singgung Nadiem Makarim. /Instagram/@nadiemmakarim

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Baca Juga: Bantah Izinkan Mudik sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Siap-siap Dikarantina selama 5 Hari

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x