PR BEKASI - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mempersilakan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021, seperti yang diberitakan banyak media.
Pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah.
Terkait hal itu, Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 April 2021 mengatakan tidak merekomendasikan pelaksanaan mudik sebelum 6 Mei 2021.
Baca Juga: Nagita Slavina Hamil Bikin Rafathar Sumringah, Raffi Ahmad: Ini Namanya Rifithir
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Istiono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara
Menurut Istiono, larangan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan.
SE tersebut mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam.
Kecuali perjalanan tersebut untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.
Baca Juga: Menperin: Industri Pengolahan Masih Jadi Motor Penyumbang Terbesar untuk Nilai Ekspor