PR BEKASI - Pemerintah sudah membuat kebijakan soal larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Tujuan dari kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini yakni, agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Seperti diketahui bahwa di beberapa wilayah di Indonesia sempat mengalami lonjakan naik kaaus positif Covid-19.
Baca Juga: 7 Tips Aman Berolahraga Ketika Sedang Berpuasa di Bulan Ramadhan
Sementara saat ini masyarakat muslim di seluruh dunia tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Di Indonesia, menjelang pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan masyarakat biasa mengisi momennya dengan tradisi mudik.
Namun bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Geram Channel YouTube Gen Halilintar Tiba-tiba Hilang, Atta Halilintar Ungkap Dalangnya
Kebijakan ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.