PR BEKASI - Masyarakat Indonesia diminta agar jangan berani-berani melakukan mudik selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 jika tidak mau terkena denda sebesar Rp100 juta.
Selain berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah baru saja mengeluarkan sanksi bagi pemudik yang tetap nekat.
Salah satunya adalah dengan denda maksimal Rp100 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Aturan ini tentu tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, larangan mudik juga berlaku untuk karyawan BUMN, swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pekerja formal maupun informal.
Larangan yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Program BPUM, Dapat Bantuan Sebesar Rp1.2 Juta
Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.