PR BEKASI - Saat ini pemerintah sedang gencarkan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk mendorong ekonomi kreatif.
BPUM merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bantuan tersebut diberikan kepada pelaku usaha sebesar Rp1.200.000 yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM dan yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @ditjenperbendaharaan, pada Jumat 16 April 2021 Berikut merupakan syarat bagi pelaku usaha mikro penerima BPUM ialah.
1. WNI.
2. Memiliki KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dan pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan kesatuan.
4. Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
Baca Juga: Milad ke-3 Tahun LRT Jakarta, Anies Baswedan: Layani dengan Ramah agar Masyarakat Puas
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya dengan menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat.