BLT BPUM UMKM Tahap 2 Dicairkan Melalui BNI, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 15 April 2021, 03:37 WIB
BLT BPUM tahap 2 bagi para pelaku UMKM dapat dicairkan melalui BNI/ Simak syarat dan ketentuan berikut ini.
BLT BPUM tahap 2 bagi para pelaku UMKM dapat dicairkan melalui BNI/ Simak syarat dan ketentuan berikut ini. /Pixabay.

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyakurkan bantus langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM.

Tujuan kebijakan BLT bagi pelaku UMKM tersebut yakni untuk membantu mereka agar lebih produktif dalam mengembangkan usahanya terutama di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahap 2 pada 2021 dicairkan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Baca Juga: Benci Lesty Kejora Saat Pilih Atta Halilintar untuk Collab, Gilang Dirga: Lu Ngerasa Lebih Bagus di Sana?

Diketahui bahwa BNI merupakan salah satu bank BUMN yang telah bekerjasama dengan pemerintah untuk proses pencairan BLT BPUM UMKM.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menyalurkan BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun, pada penyaluran BPUM tahap 2 April 2021, Kemenkop UKM juga bekerjasama dengan BNI yang juga tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI.

Dengan begitu,masyarakat yang telah mendaftar BPUM 2021, juga dapat mencairkan bantuan BPUM 2021 tahap 2 sebesar Rp1.2 juta di BNI, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x