PR BEKASI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM.
Bantuan tersebut yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kebijakan tersebut bertujuan yakni, agar para pelaku UMKM dapat tetap produktif meskipun pada masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui bahwa sejak pandemi Covid-19 menjadi acaman di Indonesia, kondisi ekonomi dan kegiatan usaha mengalami penurunan.
Selanjutnya, pemerintah kembali akan membuka BLT UMKM Rp1.2 juta yang akan diberikan kepada para pelaku usaha mikro.
Program BLT UMKM tersebut sudah dijalankan pemerintah sejak tahun lalu.
Hanya saja di tahun ini, BLT UMKM memiliki kebijakan yang cukup berbeda, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Belum Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya, Klik di Link Ini".
Baca Juga: 'Nabi Palsu' Lia Eden Meninggal Dunia, Pernah Dipenjara Dua Kali dalam Kasus Penodaan Agama