Kabar Baik Bagi Penerima BLT UMKM 2020! Simak Ketentuannya Agar Bisa Dapatkan Bantuan 2021

- 11 April 2021, 13:19 WIB
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya.
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Tujuan dari kebijakan tersebut yakni untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya di tengah ancaman pandemi Covid-19 sekarang ini.

Seperti diketahui bahwa sejak pandemi Covid-19 mebgancam sejumlah negara termasuk Indonesia, kegiatan ekonomi mengalami penurunan.

Baca Juga: 'Nabi Palsu' Lia Eden Meninggal Dunia, Pernah Dipenjara Dua Kali dalam Kasus Penodaan Agama

Selanjutnya, penerima BLT UMKM di tahun 2020 lalu, ternyata masih berkesempatan mendapatkan BLT UMKM yang cair tahun ini, cukup daftarkan usaha Anda ke Dinas Koperasi terdekat.

Untuk realisasi program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, BLT UMKM kembali cair ke 12.8 Juta pelaku usaha mikro, dengan besaran bantuan Rp1.2 juta per orang.

Dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021, Kemenkop UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Tinjau Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Ini Pertaruhan Bagi Pemerintah

Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1.2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hore! Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Bantuan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya di Sini".

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x