Kabar Baik Bagi Penerima BLT UMKM 2020! Simak Ketentuannya Agar Bisa Dapatkan Bantuan 2021

- 11 April 2021, 13:19 WIB
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya.
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya. /Antara

Namun, perlu Anda perhatikan, bagi Anda pelaku UMKM, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan, berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1.2 Juta tahun 2021:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah