Kabar Baik Bagi Penerima BLT UMKM 2020! Simak Ketentuannya Agar Bisa Dapatkan Bantuan 2021

- 11 April 2021, 13:19 WIB
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya.
Penerima BLT UMKM 2020 bisa menerima bantuan lagi pada tahun 2021 ni. Simak ketentuan dan cara mendapatkannya. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Tujuan dari kebijakan tersebut yakni untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya di tengah ancaman pandemi Covid-19 sekarang ini.

Seperti diketahui bahwa sejak pandemi Covid-19 mebgancam sejumlah negara termasuk Indonesia, kegiatan ekonomi mengalami penurunan.

Baca Juga: 'Nabi Palsu' Lia Eden Meninggal Dunia, Pernah Dipenjara Dua Kali dalam Kasus Penodaan Agama

Selanjutnya, penerima BLT UMKM di tahun 2020 lalu, ternyata masih berkesempatan mendapatkan BLT UMKM yang cair tahun ini, cukup daftarkan usaha Anda ke Dinas Koperasi terdekat.

Untuk realisasi program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, BLT UMKM kembali cair ke 12.8 Juta pelaku usaha mikro, dengan besaran bantuan Rp1.2 juta per orang.

Dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021, Kemenkop UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Tinjau Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Ini Pertaruhan Bagi Pemerintah

Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1.2 Juta ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi, sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Hore! Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Bantuan Lagi Tahun Ini, Simak Syaratnya di Sini".

Pemerintah lewat Kemenkop UKM memberikan kuota kepada 12.8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi bantuan melalui tahun 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15.36 triliun

“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya dilansir Galamedia dari Antara pada Minggu, 11 April 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta ‘Diramalkan’ Segera Tamat Usai Kedok Elsa Terbongkar, Bakal Ada Season 2?

Kabar baiknya, pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan BLT UMKM Rp2.4 Juta tahun lalu masih memiliki kesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di tahun 2021 ini meski tidak semua.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM atau BLT untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Usai Jatim Diterjang Gempa, Khofifah Minta Pemerintah Utamakan Rehabilitasi Masjid karena Mau Tarawih

Teten mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1.2 juta. Jadi harapan saya 12.8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Untuk mendaftarkan usaha Anda, caranya cukup mudah, hanya tinggal mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat Anda tinggal atau melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Namun, perlu Anda perhatikan, bagi Anda pelaku UMKM, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan, berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1.2 Juta tahun 2021:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah