Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

- 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya.
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya. /Ekoanug/Pixabay

PR BEKASI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan diberikan kepada UMKM akan kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2021.

Dimetahui bahwa BLT UMKM juga disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Yakni bantuan yang disalurkan presiden dan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Disambut Luar Biasa Meski Pulang Tanpa Gelar Juara, Greysia Polii: Kita Merasa Bangga dan Sangat Dihargai

Baca Juga: 12 Wilayah di Bekasi Ini Akan Alami Pemadaman Listrik, Kamis, 25 Maret 2021 Pukul 12-16

Baca Juga: Nike Diserang Warganet China Usai Sampaikan Rasa Simpati untuk Muslim Uighur di Xinjiang

Terutama pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang masih memengaruhi sektor usaha masyarakat.

BLT UMKM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu usaha mikro agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga sebagai salah satu upaya pemerintahan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x