Selain lima berkas di atas, syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 juga harus memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Pelaku UMKM yang akan mendaftar bisa langsung mengunjungi link oss.go.id dan mengikuti prosedur pendaftaran UMKM 2021 secara gratis.
Setelah melakukan prosedur pendaftaran secara benar dan valid, pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM inu akan mendapatkan bantuan jika usaha sudah berhasil terdaftar.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, selanjutnya akan menerima informasi dari bank penyalur bantuan BLT UMKM ini (Bank HIMBARA).
Namun demikian, Kemenkop UKM belum merilis secara resmi e-form pendaftaran BLT UMKM 2021.
Hal ini dikarenakan Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi dan menungu pelaksanaan pencairan dana hibah atau banpres dari Presiden Jokowi.*** (Agata Noviana Rekha Minarastya/ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com)