Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

- 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya.
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya. /Ekoanug/Pixabay

Bantuan klaster kedua ini diberikan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Untuk itu pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKN 2021 ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Doa Habib Rizieq Sidang Offline Akhirnya Dikabulkan, Refly Harun Kaget: Ini yang Ngeri-ngeri Sedap

Baca Juga: Travelling di Bali, Wanita Ini Tanpa Sadar Lolos dari Kematian Usai Pegang Hewan Mematikan

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha dalam mengajukan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah