Bantuan klaster kedua ini diberikan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Untuk itu pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKN 2021 ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Doa Habib Rizieq Sidang Offline Akhirnya Dikabulkan, Refly Harun Kaget: Ini yang Ngeri-ngeri Sedap
Baca Juga: Travelling di Bali, Wanita Ini Tanpa Sadar Lolos dari Kematian Usai Pegang Hewan Mematikan
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha dalam mengajukan