Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

- 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya.
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya. /Ekoanug/Pixabay

Selanjutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ini, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Bersiap, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya".

Pelaku usaha melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk mendaftarkan UMKM mereka agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Adapun berkas dan data diri yang harus dibawa untuk mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

1. NIK

2. Nama lengkap sesuai KTP

3. Alamat lengkap tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Desak Bebaskan Habib Rizieq, Habib Umar Beri Pesan ke Jokowi: Kita Bacakan Surat An-Nisa agar Sadar

Baca Juga: Peringatkan Amien Rais Soal Ancaman Seruan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Bapak Mau Ditangkap?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah