Selanjutnya, pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ini, sebagaimana diberitakan ZonaJakarta.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Bersiap, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya".
Pelaku usaha melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk mendaftarkan UMKM mereka agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Adapun berkas dan data diri yang harus dibawa untuk mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
1. NIK
2. Nama lengkap sesuai KTP
3. Alamat lengkap tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Baca Juga: Desak Bebaskan Habib Rizieq, Habib Umar Beri Pesan ke Jokowi: Kita Bacakan Surat An-Nisa agar Sadar
Baca Juga: Peringatkan Amien Rais Soal Ancaman Seruan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Bapak Mau Ditangkap?