Pendaftaran BLT UMKM 2021 Akan Segera Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

- 25 Maret 2021, 13:49 WIB
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya.
Peerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM akan segera menyalurkan BLT UMKM 2021, simak ketentuannya. /Ekoanug/Pixabay

Melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang dilansir dari Kabar Joglosemar sudah dipastikan bahwa bantuan pembiayaan bagi Koperasi UMKM akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Larang Ammar Zoni Beradegan Mesra dengan Lawan Main, Irish Bella: Iko Uwais Aja Bisa, Kenapa Kamu Enggak?

Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Serang Presenter TV di Rumania Saat Siaran Langsung

Namun BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum mendapatkan banpres dari pemerintah.

BLT UMKM 2021 ini menurut Teten Masduki akan diberikan kepada dua klaster.

Pertama bagi usaha mikro yang unbankable (belum mendapat bantuan dari lembaga perbankan) dalam bentuk BLT UMKM.

Lalu kedua, bagi kelompok usaha yang sudah bankable (mendapat subsidi berbentuk kelonggaran pinjaman serta telah mendapatkan kredit usaha rakyat).

Bagi kelompok usaha yang sudah bankable ini mendapat bantuan berupa fasilitas subsidi bunga kredit usaha rakyat dan pembiayaan modal kerja koperasi.

Baca Juga: Kapal Kargo Kandas Tutupi Terusan Suez Usai Tertiup Angin, Perdagangan Dunia Diprediksi Terganggu

Baca Juga: Masih dalam Tahap Penelitian, Vaksin Sinovac Belum Dipastikan Aman untuk Anak-Anak

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah