PR BEKASI – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara soal rencana pemerintah menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
Menurut Febri Diansyah terbitnya Keppres tersebut memberikan harapan baru untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun di sisi lain, Febri Diansyah menilai Kepres bisa menimbulkan risiko atau celah terjadinya transaksi baru.
“Keppres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bisa jadi harapan baru tapi sekaligus berisiko jadi titik transaksional baru,” kata Febri Diansyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @febridiansyah, Minggu, 11 April 2021.
Jk melihat pengarah dari 3 Menko, 2 Menteri, JA & Kapolri, logisnya, Kepres ini serius. Tp sekaligus ini pertaruhan bagi pemerintah apakah berhasil/gagal mengembalikan hak negara dari obligor BLBI tsb.
Doa kt sbg masyarakat tntu agar uang itu kembali ke Rakyat. Tdk dikorupsi.— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 11, 2021
Untuk meminimalisir risiko tersebut, Febri Diansyah menyaranakan pemerintah melakukan sejumlah langkah.
“Risiko tentu harus dimitigasi, mulai dengan cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yang kuat,” ujar Febri Diansyah.