Tinjau Keseriusan Jokowi Tagih Utang BLBI, Febri Diansyah: Ini Pertaruhan Bagi Pemerintah

- 11 April 2021, 12:32 WIB
Febri Diansyah tinjau keseriusan pemerintah tagih utang BLBI.
Febri Diansyah tinjau keseriusan pemerintah tagih utang BLBI. /Tangkapan layar Youtube Talk Show Tv One

Dalam Pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa Satgas bertujuan untuk melakukan penangan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baia terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan kebijakan terhadap penangan dan BLBI.

Baca Juga: Kim Jong Un Eksekusi Mati Menteri Pendidikan Korea Utara karena Gagal Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

“Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana,” ujarnya.

Pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, pelaksana terdiri atas Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x