Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2021, 09:00 WIB
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos.
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos. /ANTARA/Rahmad

 


PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan sosial (bansos).

Bansos yang berupa BLT BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku UMKM dengan tujuan yakni untuk memberikan modal usaha agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu laku ekonomi Indonesia semakin melemah akibat oandemi Covid-19.

Baca Juga: Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke DPP Peradi Terkait Dugaan Kode Etik

Namun, tidak semua pelaku UMKM ternyata lolos dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bVLT BPUM Rp1.2 juta.

Berikut tanda pelaku UMKM dapat BLT BPUM Rp1.2 juta yang dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini.

Untuk melakukan pengecekan BLT BPUM Rp1.2 juta, pelaku UMKM dapat membuka laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP-nya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Kereta Cepat, Ridwan Kamil Sebut 5 Flyover Akan Dibangun untuk Urai Kemacetan

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x