Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2021, 09:00 WIB
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos.
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos. /ANTARA/Rahmad

Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah