Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2021, 09:00 WIB
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos.
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos. /ANTARA/Rahmad

 


PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan sosial (bansos).

Bansos yang berupa BLT BPUM tersebut ditargetkan untuk pelaku UMKM dengan tujuan yakni untuk memberikan modal usaha agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu laku ekonomi Indonesia semakin melemah akibat oandemi Covid-19.

Baca Juga: Hotma Sitompul Laporkan Hotman Paris ke DPP Peradi Terkait Dugaan Kode Etik

Namun, tidak semua pelaku UMKM ternyata lolos dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bVLT BPUM Rp1.2 juta.

Berikut tanda pelaku UMKM dapat BLT BPUM Rp1.2 juta yang dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2021 ini.

Untuk melakukan pengecekan BLT BPUM Rp1.2 juta, pelaku UMKM dapat membuka laman eform.bri.co.id/bpum lalu memasukkan nomor KTP-nya.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan BLT BPUM pada tahun 2021 ini untuk pelaku UMKM.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Kereta Cepat, Ridwan Kamil Sebut 5 Flyover Akan Dibangun untuk Urai Kemacetan

Pada tahun 2021 ini, besaran BLT BPUM mengalami perubahan yaitu dari Rp2.4 juta pada tahun 2020 menjadi Rp1.2 juta pada tahun ini.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1.2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9.8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1.2 juta per penerima, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tanda Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Masukkan No KTP ke eform.bri.co.id/bpum".

Baca Juga: Roy Suryo Beri Komentar Menohok Soal Tol Layang Japek Diganti Pakai Nama Pangeran UEA, MBZ

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12.8 juta penerima.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Warga negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

Baca Juga: Tak Hanya Terjadi di Bumi, NASA Catat Ada Dua Gempa Kuat yang Guncang Planet Mars
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah