PR BEKASI – Bantuan Langsung Tunai Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) masih terus disalurkan pemerintah bagi para pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19.
Kali ini Pemerintah DKI Jakarta membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1.2 Juta tersebut.
Namun, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Untuk penetapan penerima BLT UMKM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Adapaun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta hanya sebagai pihak pengusul BLT UMKM.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2021, adapun syarat dan kriteria penerima BLT UMKM sebagai berikut:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)