Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1.2 Juta DKI Jakarta 2021, Perhatikan Syarat Berikut

- 12 April 2021, 14:23 WIB
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 baru para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM)
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 baru para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) /Instagram.com/@dinasppkukm/

PR BEKASI – Bantuan Langsung Tunai Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BLT UMKM) masih terus disalurkan pemerintah bagi para pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19.

Kali ini Pemerintah DKI Jakarta membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1.2 Juta tersebut.

Namun, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Surat Edaran Soal Pemberian THR 2021 Sudah Terbit, Ida Fauziyah: THR Keagamaan Adalah Kewajiban Pengusaha

Untuk penetapan penerima BLT UMKM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Adapaun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta hanya sebagai pihak pengusul BLT UMKM.

Dikutip  PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 12 April 2021, adapun syarat dan kriteria penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Terima Sibad Dibully karena Konten Boy William, Krisjiana: Anda Harusnya Pilih Pertanyaan yang Lebih Bijak

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x