2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Berikut adalah link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabuparen Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan persyaratan BLT UMKM 2021:
Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepribuselatan2021
Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepribuutara2021
Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021