Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1.2 Juta DKI Jakarta 2021, Perhatikan Syarat Berikut

- 12 April 2021, 14:23 WIB
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 baru para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM)
Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran BLT UMKM 2021 baru para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) /Instagram.com/@dinasppkukm/

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga: Disebut Pedangdut Suara Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Gak Apa-apa, Tapi Rezeki Aku mah Bagus

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Berikut adalah link pendaftaran untuk masing-masing wilayah Kota Administrasi dan Kabuparen Administrasi Provinsi DKI Jakarta dan persyaratan BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Kebijakan THR 2021, Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Wajib Bayarkan Paling Lama Tujuh Hari Sebelum Hari Raya

Pulau Seribu Selatan: https://bit.ly/bpumkepribuselatan2021

Pulau Seribu Utara: https://bit.ly/bpumkepribuutara2021

Cilincing: https://bit.ly/bpumcilincing2021

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @dinasppkukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah