Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2021, 09:00 WIB
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos.
Pelaku UMKM ternyata bisa dapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta. Simak syarat dan ketentuan berikut agar lolos. /ANTARA/Rahmad

Pada tahun 2021 ini, besaran BLT BPUM mengalami perubahan yaitu dari Rp2.4 juta pada tahun 2020 menjadi Rp1.2 juta pada tahun ini.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1.2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.

Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9.8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1.2 juta per penerima, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tanda Pelaku UMKM Dapat BLT BPUM Rp1,2 Juta, Jangan Lupa Masukkan No KTP ke eform.bri.co.id/bpum".

Baca Juga: Roy Suryo Beri Komentar Menohok Soal Tol Layang Japek Diganti Pakai Nama Pangeran UEA, MBZ

Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12.8 juta penerima.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Warga negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

Baca Juga: Tak Hanya Terjadi di Bumi, NASA Catat Ada Dua Gempa Kuat yang Guncang Planet Mars
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah