Pelaku UMKM Bisa Dapatkan BLT BPUM Rp1,2 Juta Dua Kali, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 16 April 2021, 10:00 WIB
Pelaku UMKM dikabarkan bisa mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta dua kali pada 2021 ini.Simak syarat dan ketentuannya.
Pelaku UMKM dikabarkan bisa mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp1,2 juta dua kali pada 2021 ini.Simak syarat dan ketentuannya. /Pixabay/Eko Anug


PR BEKASI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyalirkan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT ini juga disebut dengan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT BPUM ditujukan bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk membantu agar tetap produktif terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Berpuasa Aman untuk Penderita Diabetes, Simak Penjelasannya

Tak hajya itu, BLT BPUM juga merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, cek syarat dapat bantuan BPUM Rp1.2 juta di artikel ini.

Besaran Banpres yang diberikan pada pelaku usaha mikro program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1.2 juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021, jadi bisa dapat bantuan BPUM dua kali.

Baca Juga: Usai Keluar dari Sabyan Gambus, Anisa Rahman Beberkan Hal Berikut

Dikutip Semarangku Kamis, 15 April 2021 dari akun instagram @kemenkopukm, bantuan ini diberikan secara langsung senilai Rp1,2 juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang telah memenuhi syarat.

BLT BPUM senilai Rp1.2 juta kepada pelaku usaha mikro diberikan tanpa potongan apapun dan sekaligus.

Cek syarat dapat BKT BPUM berikut dibawah ini, sebagaimana diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Syarat Dapat Bantuan BPUM Rp1,2 Juta, Bisa Dapat Dua Kali".

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Kasus Tabrak Koboy Jananan Duren Sawit Berakhir Damai

Penerima Banpres tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM. Bagi penerima BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.

Berikut syarat pelaku usaha mikro dapat Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021.

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Dua Kapal China Terdeteksi di Selat Sunda, Roy Suryo: Jika Sudah Berkali-kali, Pantasnya Disebut Apa?


2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian syarat dapat bantuan BPUM 2021 Rp1.2 juta, bagi pelaku usaha mikro, cek sekarang.*** (Eko Adhi Wibowo/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x