PR BEKASI - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM untuk pendaftarannya sudah dibuka pada Rabu, 14 April 2021.
Informasi tersebut tertulis dalam situs cirebonkota.go.id. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cirebon menghimbau kepada pelaku UMKM untuk memperhatikan betul persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dana BPUM tahun 2021 sebesar RP 1,2 juta, sebagaimana tertulis dalam cirebonkota.go.id, untuk persyaratannya pendaftaran sebagai berikut.
Baca Juga: Pertanyakan Perasaan Bima Arya Lihat HRS, Refly Harun: Seolah Tak Ada Cara Lain Pidanakan Orang
1.Penduduk Kota Cirebon
2. Fotocopy E-KTP
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
4. Fotocopy NIB atau SKU (Surat Keterangan Usaha Terbaru dari Kelurahan)
5. Foto Diri dengan Produk (Untuk UMKM)
6. Foto diri dengan tempat usaha (Untuk PKL)
"Fotokopi E-KTP, fotokopi KK, fotokopi surat keterangan usaha terbaru dari kelurahan, foto diri dengan produk bagi UMKM, dan foto diri dengan tempat usaha bagi PKL," ujar Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon, Drs. Saefudin Jupri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari cirebonkota.go.id.
Ada dua tahap yang harus dilakukan oleh calon penerima BPUM, sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir secara online melalui link https://bit.ly/BPUMCirkot2021