Simak Tata Cara Pendaftaran Online BPUM Kota Bekasi

- 12 April 2021, 20:06 WIB
Pendaftaran BPUM Kota Bekasi 2021/Pemkot Kota Bekasi
Pendaftaran BPUM Kota Bekasi 2021/Pemkot Kota Bekasi /

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi nomor: 517/1365/DISKOPUKM.Unif tentang

Tata Cara Penggunaan Aplikasi/Form Pendaftaran secara Online pada Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tertanggal 9 April 2021.

Surat edaran ditujukan kepada Camat dan Koperasi se-Kota Bekasi. Dalam surat edaran disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Asyik Joget Dugem di Aula Kantor Bupati Tanpa Prokes, Acara Kelulusan SMA Ini Berakhir di Kantor Polisi

Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan proses pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Bekasi, kami sampaikan bahwa

dimulai pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi/Form Elektronik dengan tata cara penggunaan sebagai berikut :

1. Pendaftaran secara online dilakukan dengan :

Baca Juga: Pemprov DKI izinkan Restoran Buka Selama Ramadhan Sampai Layani Sahur

a. Scan QR Code
b. Ketik link pada browser di alamat
https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/
(dapat dilakukan melalui Handphone atau Komputer).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x