PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi nomor: 517/1365/DISKOPUKM.Unif tentang
Tata Cara Penggunaan Aplikasi/Form Pendaftaran secara Online pada Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tertanggal 9 April 2021.
Surat edaran ditujukan kepada Camat dan Koperasi se-Kota Bekasi. Dalam surat edaran disampaikan sebagai berikut:
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan proses pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Bekasi, kami sampaikan bahwa
dimulai pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi/Form Elektronik dengan tata cara penggunaan sebagai berikut :
1. Pendaftaran secara online dilakukan dengan :
Baca Juga: Pemprov DKI izinkan Restoran Buka Selama Ramadhan Sampai Layani Sahur
a. Scan QR Code
b. Ketik link pada browser di alamat
https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/
(dapat dilakukan melalui Handphone atau Komputer).